Internationalmedia.co.id – News, Makassar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp 75 juta dari brankas Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami. Pelaku utama, seorang pemuda berinisial AF (19), telah diamankan. Terungkap, uang hasil kejahatan tersebut digunakan AF untuk membeli narkoba jenis sabu dan membiayai aktivitas judi online.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam. Proses pengungkapan kasus menghadapi kendala signifikan, terutama karena kualitas rekaman CCTV di area Masjid Al Markaz yang kurang memadai. "Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas," terang Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, sebagaimana dilansir oleh internationalmedia.co.id.

Setelah berhasil menguras isi brankas yayasan tersebut hingga Rp 75 juta, AF sempat melarikan diri ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng), untuk menghindari kejaran petugas. "Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap," tambah Arya, menegaskan keberhasilan penangkapan pelaku setelah pengejaran yang memakan waktu.
Meskipun AF telah ditangkap sebagai pelaku utama, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dua individu berinisial GF (19) dan DA (25) saat ini sedang diperiksa intensif karena diduga turut membantu AF dalam aksi pembobolan brankas tersebut. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini.
