Isu mengenai Ferdy Sambo yang disebut-sebut menempati ‘klaster mewah’ di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong akhirnya mendapatkan tanggapan dari Ombudsman RI. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa lembaga pengawas pelayanan publik ini tidak dapat memastikan kebenaran klaim tersebut, termasuk identitas spesifik warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni area tersebut.
Anggota Ombudsman, Syafrida R Rasahan, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Kamis, baru-baru ini, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pertemuan langsung dengan Sambo. "Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai," ujar Syafrida.

Lebih lanjut, Syafrida mengungkapkan bahwa Ombudsman tidak berhasil memperoleh dokumen resmi terkait daftar nama narapidana di Lapas Cibinong dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). "Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong," tegasnya, menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat mengonfirmasi nama-nama yang beredar di publik.
Sebelumnya, isu fasilitas istimewa ini telah disanggah oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno. Dalam jumpa pers di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Yudi menegaskan bahwa bangunan yang disangka ‘klaster mewah’ tersebut sejatinya adalah lingkungan perumahan dinas bagi petugas, bukan untuk para narapidana. "Hingga internationalmedia.co.id ini, tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim yang mengarah ke sana. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas," jelas Yudi.
Yudi juga memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus atau fasilitas istimewa bagi Ferdy Sambo maupun narapidana lainnya. Menurutnya, Sambo tetap menempati sel yang sama dengan warga binaan lainnya. "Sama, tidak ada. Karena kamar-kamar itu memang sudah prototipe bangunannya seperti itu. Tidak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya," kata Yudi. Pernyataan ini diperkuat oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong, Ricky Robby, yang menambahkan, "Untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan."
Ditjenpas Bentuk Tim Pemeriksaan Menyeluruh
Menanggapi temuan Ombudsman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) langsung bergerak cepat dengan membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Ombudsman akan menjadi salah satu bahan utama dalam pendalaman investigasi secara objektif. "Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mashudi menegaskan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Pihaknya akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. "Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.
Tindakan Tegas Menanti Jika Terbukti Pelanggaran
Terkait potensi pelanggaran yang melibatkan petugas, Mashudi memastikan Ditjenpas tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran. "Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.
Tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Mashudi mengimbau masyarakat dan media untuk turut serta mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab. "Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.
