Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, baru-baru ini menyatakan apresiasi tinggi terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di Provinsi Banten. Rano, yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR, secara khusus memuji langkah-langkah progresif yang diambil oleh jajaran Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan BNN Provinsi Banten dalam memperkuat penegakan hukum.
Pujian tersebut disampaikan Rano dalam sebuah rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI yang berlangsung baru-baru ini di Ruang Rapat Kepala Kepolisian Daerah Banten. Kunjungan ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI, dengan fokus utama memantau ekosistem penegakan hukum yang diharapkan berjalan secara kolaboratif, profesional, dan berintegritas.

Dalam pertemuan itu, Polda Banten memaparkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelidikan serta penyidikan. Ini mencakup implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, penertiban administrasi, penguatan sistem manajemen penyidikan, peningkatan kapasitas penyidik, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan disiplin internal. Lebih lanjut, Polda Banten juga menguraikan upaya penguatan koordinasi antaraparat penegak hukum, pengembangan teknologi e-Terpadu untuk mempercepat proses peradilan, dan tata kelola barang bukti yang komprehensif, mulai dari penerimaan, pencatatan, penyimpanan, perpindahan, hingga pelaporan yang akuntabel. Kapolda Banten menekankan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus mencakup mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian sebagai elemen krusial.
Senada, Kejaksaan Tinggi Banten mempresentasikan kemajuan penanganan perkara, peningkatan kecakapan teknis dan manajerial, serta pengembangan sistem Arssys yang dirancang untuk mendukung asset recovery. Kajati Banten juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman kolektif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP, serta penguatan kolaborasi antaraparat guna menghindari ego sektoral yang dapat menghambat proses hukum. Sementara itu, BNNP Banten memaparkan penanganan kasus tindak pidana narkotika, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), dan urgensi koordinasi dalam pemberantasan narkotika. BNNP Banten juga menyoroti penggunaan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan merampas hasil kejahatan, serta menyasar keuntungan ekonomi dari kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum.
Dalam sesi tanggapan, Rano Alfath secara spesifik menyoroti aspek pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan, mengingat perannya sebagai pintu masuk peredaran narkotika. Polda Banten melaporkan keberhasilan mengamankan hampir 400 kilogram narkotika yang berupaya masuk melalui jalur pelabuhan. Oleh karena itu, dukungan alat X-Ray dan penguatan pengamanan di Pelabuhan Merak serta pelabuhan lainnya dianggap sangat mendesak. Selain itu, Rano juga memberikan perhatian khusus pada kasus dugaan pelecehan seksual, termasuk yang melibatkan Satpol PP. Ia menegaskan bahwa kasus semacam ini tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menekankan pentingnya kepastian proses hukum serta perlindungan korban.
Mengakhiri rapat, Rano Alfath menyampaikan penghargaan tulus kepada Kapolda, Kajati, Kepala BNNP Banten, beserta seluruh jajaran atas informasi dan pemaparan yang telah diberikan. Komisi III DPR RI mencatat sejumlah poin penting yang memerlukan perhatian berkelanjutan, meliputi profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, penerapan RJ yang sesuai aturan, pengamanan jalur transportasi dari narkotika, tata kelola barang bukti, pengembangan asset recovery, implementasi TPPU dalam pemberantasan narkotika, hingga penguatan sinergi antarlembaga.
