Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyoroti gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan merupakan kewenangan konstitusional MK.
Dalam persidangan di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026), Sekjen Perkumpulan Militan Gibran, Abdul Aziz Salim, menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurutnya, fokus utama perkara PHPU adalah penyelesaian perselisihan hasil pemilu, bukan keabsahan syarat pencalonan. "Permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi," tegas Abdul Aziz.

Abdul Aziz juga menggarisbawahi bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam setiap tahapan pemilu seharusnya memanfaatkan lembaga yang berwenang sesuai jenis pelanggaran. Ia menilai gugatan ini sejatinya adalah sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Penyelesaian sengketa proses pemilu menjadi kewenangan Bawaslu, dan keberatan harus diajukan paling lama 3 hari setelah keputusan KPU ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 464 Undang-Undang Pemilu," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa tidak ada upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu terkait objek gugatan ini oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum saat itu, termasuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md. "Tiadanya upaya keberatan saat itu merupakan bukti pasangan calon yang berkepentingan melepaskan hak hukumnya menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh hukum," ujarnya, seperti dilansir internationalmedia.co.id.
Militan Gibran 08 juga berpendapat bahwa MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan terkait hasil pemilu dari kedua pasangan calon tersebut. Abdul Aziz menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan tindakan konstitusional Majelis Permusyawaratan Rakyat atau memerintahkan MPR dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, ia menambahkan bahwa gugatan ini juga diajukan melewati masa tenggat waktu yang ditentukan.
Atas dasar argumen tersebut, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK untuk menolak seluruh gugatan. Dalam petitum permohonannya, mereka mendesak MK untuk menerima eksepsi mereka, menyatakan permohonan pemohon bukan kewenangan Mahkamah, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, serta menyatakan permohonan melewati tenggat waktu dan merupakan permohonan dengan iktikad buruk yang kabur dan tidak jelas. Mereka juga meminta MK menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil pemilu, dan penetapan presiden/wakil presiden terpilih tetap sah dan berlaku.
