Sebuah insiden mengejutkan mengguncang ketenangan warga di Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, setelah rumah I Made D menjadi sasaran teror bom molotov. Tidak hanya itu, korban juga menerima surat ancaman yang menuntut pembayaran sejumlah fantastis dalam mata uang kripto Bitcoin. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, peristiwa ini telah menciptakan keresahan dan kini dalam penyelidikan intensif pihak kepolisian.
Penyerangan oleh orang tak dikenal tersebut terjadi pada Senin subuh, 14 September 2026. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lorong pemukiman merekam detik-detik kejadian sekitar pukul 04.48 Wita. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua individu berbusana gelap dan tertutup berjalan santai mendekati area depan rumah korban. Salah satu pelaku kemudian menyulut bahan peledak rakitan sebelum melemparkannya ke teras depan rumah. Lemparan tersebut sontak memicu ledakan dan kobaran api besar yang membakar area depan bangunan, sebelum kedua pelaku segera melarikan diri.

Selain aksi pelemparan molotov, pelaku juga sengaja meninggalkan selembar kertas berisi pesan ancaman dan intimidasi yang ditulis tangan. Dalam surat tersebut, pelaku mengklaim ditugaskan untuk menagih utang sebesar Rp 750 juta. Korban diberikan batas waktu yang sangat singkat, yakni 24 jam, untuk segera menghubungi kontak Telegram tertentu yang dicantumkan dalam surat. Pelaku juga secara tegas melarang korban melapor kepada polisi, mengancam akan melakukan tindakan susulan yang lebih berat jika permintaan mereka diabaikan.
Pantauan internationalmedia.co.id di lokasi kejadian pada Rabu, 23 September 2026, menunjukkan sisa-sisa dampak pelemparan molotov masih terlihat jelas. Area dinding di samping pintu kaca bagian depan rumah tampak menghitam dan mengelupas akibat sambaran api. Kasus teror dan intimidasi ini telah dilaporkan ke Polsek Mengwi, dan garis polisi masih terpasang di tempat kejadian perkara (TKP). Korban, saat ditemui, mengaku sangat trauma dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwajib. Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Tim kuasa hukum korban, Juanda Albert Mandena, mengungkapkan bahwa mereka sempat melacak kontak Telegram yang tercantum dalam surat ancaman. Namun, pelaku justru meminta sejumlah uang yang harus dikirimkan menggunakan mata uang kripto Bitcoin. "Waktu itu pernah kami kontak, cuma dia ini suruh bayar lewat Bitcoin. Jadi kami nggak bisa tracking juga siapa pemiliknya," kata Juanda.
Juanda membenarkan bahwa sebelum insiden pelemparan molotov, korban telah menerima surat kaleng serupa pada 11 September 2026, yang juga berisi ancaman penagihan utang sebesar Rp 750 juta. Tim kuasa hukum korban menduga adanya hubungan kerja sama bisnis antara korban dengan pihak penagih. Namun, Juanda menegaskan bahwa bentuk penagihan yang dilakukan telah melenceng dari prosedur hukum dan mengarah pada tindakan premanisme serta teror. "Memang ada hubungan kerja sama, cuma kalau ada hubungan kayak gitu kan kita bicarakan, kita duduk, kita negosiasi kan. Tapi kalau dengan cara seperti ini kan enggak aman, ini cara-cara premanisme sampai lempar bom molotov," tegas Juanda.
Lebih lanjut, Juanda menyebutkan bahwa nominal tagihan sebesar Rp 750 juta yang tercantum dalam surat ancaman adalah angka fiktif. Menurutnya, besaran tagihan tersebut diduga sengaja dinaikkan secara sepihak dan tidak sesuai dengan nilai riil dalam perjanjian kerja sama bisnis yang telah disepakati. "Nggak segitu nilainya, maksudnya kita bilang fiktif di situ karena jumlahnya fiktif. Sebenarnya nggak sebesar itu juga, karena mungkin mereka meng-up lagi nominalnya," ujar Juanda, menyoroti kejanggalan dalam tuntutan pelaku. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menanti langkah tegas dari kepolisian untuk mengungkap dalang di balik teror yang memanfaatkan modus operandi modern ini.
