Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna krusial ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026. Bertempat di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, agenda utama sidang ini adalah pengambilan keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Internationalmedia.co.id – News mencatat, momen ini menjadi sorotan penting dalam perjalanan legislasi nasional.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri oleh 195 anggota dewan. Angka tersebut, menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sudah memenuhi kuorum yang diperlukan untuk memulai sidang. "Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 195 orang, izin 97 orang, sehingga total 292 orang dari 577 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Dasco saat membuka sidang.

Dengan tercapainya kuorum, Sufmi Dasco Ahmad secara resmi membuka rapat paripurna. "Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-6 masa sidang I tahun sidang 2026-2027 hari Selasa, 22 September 2026 dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tegas Dasco. Selain Dasco, pimpinan DPR lainnya seperti Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa juga turut hadir dalam sidang penting ini.
Selain agenda utama pengesahan RUU Reforma Agraria, rapat paripurna kali ini juga membahas sejumlah isu legislasi penting lainnya. Di antaranya adalah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPR juga menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang merupakan usul inisiatif Komisi VI DPR RI, sebelum dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Terakhir, sidang juga mengagendakan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
