Internationalmedia.co.id – News – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengakui telah menerima uang sebesar USD 905 ribu atau sekitar Rp 16 miliar. Dana fantastis ini disebut berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023. Pengakuan ini disampaikan Rizky saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 17 September 2026, dalam kasus yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa.
Di hadapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, Rizky Fisa menjelaskan detail penerimaan uang tersebut. "Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji," ujar Rizky. Ia menambahkan bahwa total uang yang diterimanya dari eks staf Kemenag, Ridwan Kurniawan, mencapai USD 905 ribu. Uang ini merupakan "hadiah" dari pihak travel sebagai bentuk terima kasih pasca-operasional haji.

Rizky membeberkan bahwa uang tersebut tidak sepenuhnya ia kuasai sendiri. Dari total USD 905 ribu, sebagian dibagikan kepada beberapa pihak. Rinciannya, USD 181 ribu untuk Ridwan Kurniawan, USD 181 ribu untuk dirinya sendiri, dan USD 181 ribu lagi untuk Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Rizky mengonfirmasi bahwa dana tersebut berasal dari fee percepatan untuk 181 jemaah haji khusus, dengan perhitungan USD 5.000 per jemaah.
Lalu, ke mana sisa uang USD 362 ribu? Rizky mengakui bahwa sisa dana tersebut masih dalam penguasaannya. Ia bahkan telah menggunakannya untuk membeli aset berupa rumah dan ruko. "Masih di saya, Pak," jawab Rizky saat ditanya jaksa mengenai keberadaan sisa uang tersebut, seraya menambahkan bahwa uang itu telah diwujudkan dalam bentuk aset.
Meskipun Rizky Fisa mengakui penerimaan dana tersebut, ia secara tegas membantah adanya aliran uang dari fee percepatan haji khusus ini kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Betul, Pak, nggak ada," jawab Rizky ketika jaksa memastikan apakah ada uang yang mengalir ke Yaqut.
Dalam kasus yang lebih luas, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 622.090.207.166,41 (sekitar Rp 622 miliar) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain Yaqut, terdakwa lain dalam kasus ini meliputi Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan staf khusus Yaqut), Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri), dan Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour). Persidangan ini terus bergulir, mengungkap berbagai fakta terkait pengelolaan dana haji yang menjadi sorotan publik.
