Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik suap bernilai fantastis terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, diduga kuat menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Erwin, sosok yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dana ini digelontorkan untuk membuka blokir HGB yang sebelumnya terhambat.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (15/9), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan kronologi kasus ini. Menurut Taufik, Erwin bersama Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, awalnya mematok ‘fee’ sebesar Rp 2 miliar. Kode ‘dua’ ini merujuk pada jumlah uang yang diminta untuk memuluskan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Adrianto Pitojo Adhi dari Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar. Penurunan jumlah ini, lanjut Taufik, dikarenakan Adrianto juga harus mengalokasikan dana untuk ‘fee broker’ kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengurusan tersebut.
Uang haram tersebut diserahkan Adrianto kepada Erwin pada tanggal 27 Agustus 2026. Tak lama setelah menerima, Erwin kemudian membagikan sebagian dana itu kepada Sontang. Sebanyak Rp 200 juta diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan, sebagai imbalan atas pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon.
Atas dasar temuan ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang menarik perhatian publik adalah empat di antaranya merupakan individu yang diduga kuat memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi:
- Lampri (LMP), menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hingga berita ini diturunkan, internationalmedia.co.id telah berupaya menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang-orang kepercayaannya dalam pusaran kasus suap ini. Namun, belum ada respons baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
