Internationalmedia.co.id – News – Sebuah babak baru dalam kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan Jakarta Utara telah mencapai puncaknya. Abdullah Syauqi Jamaluddin, seorang pria yang dikenal sebagai anak tengah, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Putusan ini, yang jauh melampaui tuntutan jaksa, dijatuhkan atas perbuatannya membunuh seluruh anggota keluarganya sendiri. Amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut pada Minggu (13/9/2026) menegaskan hukuman berat tersebut.
Abdullah Syauqi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Vonis ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan didampingi oleh hakim anggota Iwan Irawan dan Yulia Marhaena.

Meski putusan telah dibacakan pada 8 September lalu, Abdullah Syauqi menyatakan keberatannya dan tidak menerima vonis tersebut. Pihak terdakwa, melalui kuasa hukumnya, telah secara resmi mengajukan banding sebagai upaya hukum selanjutnya.
Insiden mengerikan yang menjadi dasar kasus ini terjadi pada 2 Januari 2026, di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan bahwa Abdullah Syauqi bertanggung jawab atas kematian tiga anggota keluarganya: ibunya, Siti Solihah; kakak perempuannya, Afiah Al Adilah Jamaluddin; dan adik laki-lakinya, Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Abdullah Syauqi, yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara, diketahui sering terlibat perselisihan sengit dengan ibunya. Pemicu perselisihan tersebut kerap kali terkait dengan kebiasaan terdakwa yang sering pulang larut malam serta tudingan "malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas" yang dilontarkan sang ibu. Jaksa meyakini bahwa pembunuhan keji ini telah direncanakan matang oleh terdakwa, dengan metode peracunan sebagai cara untuk menghabisi nyawa anggota keluarganya. Atas dasar dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menuntut Abdullah Syauqi dengan hukuman 15 tahun penjara, sebuah angka yang kini telah dilampaui oleh vonis hakim.
