Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tengah serius menggodok kerangka hukum khusus atau lex specialis guna menuntaskan persoalan ketimpangan di wilayah kepulauan Indonesia. Ketua Pansus, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa skema ini dinilai paling relevan untuk menjawab tantangan layanan publik dan pembangunan yang tidak merata, seperti yang diungkapkan dalam laporan Internationalmedia.co.id – News.
Pencarian bentuk konkret dari lex specialis ini menjadi fokus utama Pansus. Mercy Chriesty Barends menekankan pentingnya merumuskan regulasi yang benar-benar baru dan inovatif, bukan sekadar mengulang ketentuan yang sudah ada dalam Pasal 27-30 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Kami semua sudah mengarah ke sana, namun dari judul hingga peta jalan turunannya, ini yang sedang kami cari bentuknya seperti apa," ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini. Mercy juga dengan tegas membantah spekulasi bahwa RUU ini akan menjadi bentuk otonomi khusus terselubung. "Kami tidak akan menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini murni untuk afirmasi, menjawab ketimpangan yang selama ini terjadi," tegasnya, memastikan fokus pada keadilan pembangunan.
Dalam sesi pembahasan tersebut, Pansus turut mencermati usulan berharga dari pakar hukum tata negara terkemuka, Jimly Asshiddiqie. Jimly mengemukakan ide penggunaan teknik omnibus law secara selektif, yang memungkinkan RUU ini menyelaraskan delapan undang-undang sektoral sekaligus. Ini mencakup UU Pemerintahan Daerah, keuangan pusat-daerah, tata ruang, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga sektor perikanan dan lingkungan hidup. Selain itu, ia juga menyarankan agar RUU tersebut direorientasikan menjadi "RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan" untuk memberikan cakupan yang lebih komprehensif.
