Sebuah pemandangan tak lazim menarik perhatian di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan. Tumpukan uang tunai senilai fantastis, lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu, baru-baru ini dipamerkan sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan di Lampung. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, uang tersebut disita terkait perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Pada sebuah konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditata menyerupai ‘kasur’ yang mengundang decak kagum sekaligus keprihatinan. Tumpukan uang tersebut dijaga ketat oleh petugas keamanan, menegaskan betapa krusialnya barang bukti ini. Setiap bungkusan plastik bening berisi Rp 1 miliar, menunjukkan skala kerugian negara yang luar biasa.

Sebuah layar besar di area jumpa pers merinci asal-usul sitaan tersebut, yakni dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) dengan total Rp 1.003.184.000 dan USD 166 ribu. Keterangan di layar menegaskan, "Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung."
Perkara korupsi yang menyeret PT PSMI ini memiliki riwayat penanganan yang menarik. Awalnya, penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, demi memperkuat pembuktian dan efektivitas penanganan, kasus ini kemudian ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengonfirmasi pengambilalihan penanganan perkara tersebut. "Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," jelas Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung.
Saiful lebih lanjut menerangkan modus operandi PT PSMI. Perusahaan tersebut terindikasi kuat melakukan penanaman komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V. Tindakan ilegal ini, menurutnya, secara langsung berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara yang signifikan.
Hingga saat ini, tim penyidik dari ‘gedung bundar’ Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini. Namun, meskipun bukti uang tunai telah disita, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
