Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan upaya pemberantasan korupsi dengan memeriksa Eko Yusanti (EY), Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC). Pemeriksaan maraton ini dilakukan terkait dugaan praktik "ijon proyek" yang meluas di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Langkah ini merupakan pengembangan signifikan dari kasus suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada internationalmedia.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin, menjelaskan bahwa fakta persidangan sebelumnya telah menguak modus operandi serupa yang dilakukan PT CMC. "Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek kepada pemkab-pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu," terang Budi, menyoroti dugaan jaringan suap yang terstruktur.

Pemeriksaan terhadap Eko Yusanti dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk penggeledahan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik yang diyakini kuat berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. Barang bukti ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai praktik korupsi tersebut.
PT CMC sendiri identik dengan pengerjaan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, dugaan keterlibatan perusahaan ini tidak hanya terbatas di satu wilayah. Budi menambahkan, "Selain itu, PT CMC diduga mengerjakan proyek-proyek lainnya di wilayah kabupaten ataupun kota di Provinsi Bengkulu," mengindikasikan cakupan operasional yang luas dan potensi praktik serupa di berbagai daerah.
Lebih lanjut, penyidik KPK juga berupaya menguak identitas "beneficial owner" atau pemilik manfaat sejati dari PT CMC. Penelusuran ini vital untuk membongkar arsitek di balik praktik suap dan menentukan siapa pengendali utama perusahaan. "Tentunya penyidik mendalami terkait dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, kemudian pengendalinya siapa, serta bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," tegas Budi.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus baru ini, meski identitas tersangka baru belum diumumkan secara gamblang. Bupati Fikri sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek yang direncanakan pada awal tahun 2026. Penyelidikan terus bergulir, menjanjikan pengungkapan lebih lanjut mengenai jaringan korupsi di sektor proyek daerah.
