Internationalmedia.co.id – News – Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan penggeledahan intensif di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Aksi ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, khususnya di wilayah Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut tidak hanya terfokus di BPN Kabupaten Bogor, melainkan juga menyasar dua lokasi lain, yaitu di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede. "Penggeledahan di tiga titik ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede," jelas Kombes Budi kepada internationalmedia.co.id pada Rabu (9/9/2026).

Dalam operasi yang berlangsung pagi hari itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, merinci bahwa bukti-bukti yang disita meliputi dokumen fisik, data elektronik, perangkat mesin tik, komputer, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya yang diyakini relevan dengan kasus ini.
Zendrato menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti-bukti yang memperkuat penyidikan kasus dugaan pemalsuan dalam program PTSL 2019. Penyelidikan yang telah bergulir sejak Desember 2025 ini diduga melibatkan banyak pihak. "Penyidikan kami merupakan bagian dari target operasi mafia tanah 2026. Diduga kuat ada keterlibatan oknum dari tim judikasi, panitia PTSL, oknum kelompok masyarakat (pokmas) dari tingkat kelurahan atau desa, hingga oknum internal BPN sendiri," tegas Zendrato.
Sejauh ini, penyidik Subdit Harda telah memanggil dan memeriksa hampir 50 orang saksi untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan yang intensif ini terus berjalan guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi mafia tanah tersebut.
Dugaan pemalsuan dokumen, menurut Zendrato, terjadi pada tahapan pendaftaran program PTSL di Bojonggede. Akibatnya, beberapa sertifikat yang diterbitkan berdasarkan dokumen palsu tersebut telah dibatalkan. "Modus pemalsuan terjadi dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan judikasi PTSL, di mana ada dokumen yang sengaja dipalsukan," ungkapnya.
Fokus penyelidikan saat ini berada di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, mengingat pada tahun 2019 wilayah tersebut mengeluarkan sekitar 10.000 sertifikat PTSL. Namun, penyidik baru memfokuskan pada 52 sertifikat yang terindikasi bermasalah. "Kami baru berfokus pada 52 sertifikat, sisanya akan terus kami kembangkan," tutup Zendrato, mengisyaratkan potensi pengembangan kasus yang lebih luas.
