Internationalmedia.co.id – News – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kini menghadapi sorotan tajam setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan keraguannya terhadap efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menekan kasus keracunan. Charles menilai akar masalah bukan hanya pada pengawasan bahan baku, melainkan desain program secara menyeluruh yang dinilai tidak ideal.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR bersama BPOM di gedung DPR, Senayan, Jakarta, baru-baru ini, Charles mengungkapkan bahwa ia sempat memiliki harapan besar terhadap keterlibatan BPOM untuk menurunkan atau bahkan menghentikan angka keracunan. Namun, setelah mendalami desain dan pelaksanaan program selama ini, keyakinannya memudar. "Permasalahannya bukan lagi atau bukan saja ada di hulu, Pak, tetapi desain keseluruhannya sudah tidak ideal," tegas Charles, seperti dikutip internationalmedia.co.id.

Politikus PDI Perjuangan ini secara spesifik menyoroti praktik penyimpanan makanan yang telah dimasak pada suhu ruang lebih dari empat jam sebelum dibagikan. Kondisi ini, menurutnya, berada pada "critical temperature" antara 5 hingga 60 derajat Celsius, yang secara signifikan meningkatkan risiko kontaminasi dan pertumbuhan bakteri berbahaya. Charles berpendapat, pengawasan BPOM di bagian hulu tidak akan memadai jika persoalan fundamental dalam desain program ini tidak diubah secara total.
Charles kemudian mendesak Kepala BPOM, Taruna Ikrar, untuk menjelaskan langkah konkret yang dapat diambil BPOM, terutama mengingat alokasi anggaran sebesar Rp 509 miliar pada tahun 2027 yang direncanakan untuk keterlibatan mereka dalam pengawasan MBG. "Kalau desain tetap seperti ini, menurut saya, tidak akan banyak berubah. Kita akan tetap masih melihat kasus-kasus keracunan terjadi," ujarnya penuh kekhawatiran.
Menanggapi keraguan tersebut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa BPOM telah menyiapkan setidaknya 21 program untuk memperkuat pengawasan MBG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Ayat 2 hingga Ayat 9, BPOM memiliki tugas pengawasan dari hulu (bahan baku) hingga mitigasi kejadian luar biasa, bukan sebagai pelaksana program. Program-program ini, lanjut Taruna, akan segera dijalankan jika anggaran definitif telah disetujui.
Salah satu fokus utama BPOM adalah masalah rentang waktu antara selesainya makanan disiapkan hingga dibagikan kepada penerima. Taruna mencontohkan kasus keracunan massal di Sidoarjo, di mana makanan disiapkan pukul 01.00 WIB dan baru dibagikan pukul 12.00 WIB, selisih waktu sekitar 11 jam. Padahal, pedoman yang diberikan kepada penyedia makanan bergizi (SPBG) dan penyedia bahan baku (SPBI) adalah tidak lebih dari empat jam.
Kasus di Sidoarjo ini, menurut Taruna, menunjukkan adanya protokol distribusi dan penyajian makanan yang belum berjalan baik. Ia menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran, dan BPOM akan melakukan pengawasan lebih intensif jika anggaran telah ditetapkan. Meski demikian, Taruna tetap optimistis bahwa pengawasan BPOM dapat membantu menekan kasus keracunan dalam program MBG. Ia bahkan menyatakan tidak keberatan jika anggaran Rp 509 miliar tersebut dialihkan untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPOM. Perdebatan mengenai desain program dan efektivitas pengawasan ini menjadi krusial demi menjamin keamanan dan keberhasilan program MBG ke depan.
