Sebuah insiden tabrakan melibatkan dua unit bus Transjakarta di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, baru-baru ini menyita perhatian publik. Kecelakaan tersebut, yang terjadi di tengah isu penolakan cuti sopir, kini mendapat klarifikasi resmi dari pihak operator. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa penjelasan ini diharapkan meredakan spekulasi yang beredar luas di media sosial.
Insiden tragis tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026, tepatnya pukul 08.18 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang melibatkan bus operator Mayasari, MYS 17021 (Koridor 9) dan MYS 18190 (Rute 9A) ini. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melalui Kepala Departemen Humas dan CSR, Ayu Wardhani, telah menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Pasca-kecelakaan, jagat maya dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa salah satu sopir bus yang terlibat dalam insiden tersebut sempat mengajukan cuti untuk melayat kerabatnya yang meninggal dunia, namun permohonan tersebut ditolak oleh pihak manajemen. Isu ini sontak memicu beragam spekulasi dan simpati dari warganet.
Menanggapi isu tersebut, PT Mayasari Bakti, operator bus Transjakarta yang bersangkutan, segera memberikan klarifikasi. Pihak operator menjelaskan bahwa sopir memang sempat meminta izin tidak masuk kerja melalui pesan WhatsApp karena alasan keluarga, namun izin tersebut tidak dikabulkan oleh atasan langsungnya.
Dadan Sutaprana, Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, pada Jumat (4/9) menegaskan bahwa narasi tentang penolakan cuti secara resmi adalah keliru. "Sejatinya, pramudi (sopir) tidak mengajukan cuti sesuai dengan prosedur dan sistem yang berlaku di perusahaan kami," jelas Dadan. Ia menambahkan bahwa pengajuan cuti formal memerlukan proses administrasi melalui HRD, lengkap dengan formulir dan persetujuan atasan.
Dadan melanjutkan, sopir hanya berkomunikasi secara informal melalui pesan WhatsApp kepada pelaksana operasi, menyampaikan niatnya untuk melayat kerabat yang meninggal dunia. "Permintaan izin ini tidak dikabulkan oleh pelaksana operasi, namun perlu digarisbawahi bahwa ini bukanlah penolakan cuti secara resmi, melainkan permintaan izin informal yang tidak disetujui," terang Dadan.
Hasil investigasi internal, termasuk analisis rekaman CCTV, mengarah pada kesimpulan bahwa sopir diduga mengantuk saat bertugas. Dadan menjelaskan, setelah permintaan izinnya tidak disetujui, sopir tetap pergi melayat dan diduga begadang di rumah duka. "Meskipun tahu ada jadwal kerja keesokan harinya, ia hanya tidur sekitar dua jam. Akibatnya, ia mengalami kelelahan ekstrem dan mengantuk saat mengemudi, yang berujung pada insiden tabrakan," papar Dadan, menepis anggapan bahwa kecelakaan disebabkan oleh penolakan cuti.
Atas insiden ini, pihak PT Mayasari Bakti akan menjatuhkan sanksi tegas kepada sopir yang bersangkutan. Dadan mengonfirmasi bahwa kontrak kerja sopir tersebut tidak akan diperpanjang. "Sanksi yang diberikan adalah tidak memperpanjang kontrak kerja pramudi tersebut," ujarnya.
Dadan kembali menekankan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan adalah kondisi sopir yang kurang istirahat. "Ia hanya tidur sekitar dua jam setelah melayat, padahal ia tahu harus bekerja keesokan harinya. Kurangnya istirahat ini menyebabkan kantuk parah dan berujung pada tabrakan," pungkas Dadan, menggarisbawahi pentingnya kondisi fisik prima bagi para pengemudi angkutan umum.
