Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjadi sorotan setelah aset-aset mewah miliknya, termasuk jam tangan Rolex dan tumpukan dolar Amerika Serikat, disita. Total nilai sitaan diperkirakan mencapai Rp 8,4 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya pada Jumat (4/6/2026), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026. "Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026," ujar Anang.

Aset yang disita dari Dadan Hindayana sungguh beragam. Selain jam tangan mewah Rolex, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis yang tersimpan di tempat tak terduga. Di dalam kotak besi berwarna biru di mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol D 8649 UK yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City, ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100, senilai total USD 240.000. Tak hanya itu, mobil Honda WR-V merah (F 1572 ABX) juga menyimpan USD 20.000 beserta sejumlah pecahan rupiah, sementara Toyota Avanza putih berisi uang tunai senilai Rp 24.500.000. Sejumlah kendaraan lainnya juga turut disita dari Dadan.
Investigasi Kejagung tidak berhenti pada Dadan. Penyidik juga menyasar tersangka lain, yakni Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN. Dari Sony, disita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta kotak, serta koleksi perhiasan dan batu permata berharga. Daftar perhiasan tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin bermata batu permata berbagai warna.
Pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, juga tak luput dari penyitaan. Aset yang disita dari Asep meliputi kendaraan mewah, yaitu satu unit mobil BMW tipe 740 Li A/T warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini. Langkah tegas Kejagung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
