Internationalmedia.co.id – News Jakarta – Sebuah fakta mengejutkan terungkap terkait program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Sebanyak 40.166 peserta didik di Jakarta yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan ini, hingga kini belum juga mengurus atau mencairkan hak mereka. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung secara tegas meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk segera melakukan ‘jemput bola’ agar tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya. Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/9/2026).
Pramono Anung menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil sinkronisasi antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Terdapat kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima KJP, namun belum mengurus proses penerimaannya," ujar Pramono. Ia menekankan pentingnya langkah proaktif ini demi memastikan seluruh anak yang memenuhi kriteria tidak kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur memastikan bahwa para peserta didik yang memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan masih memiliki kesempatan. Mereka nantinya akan diakomodasi dalam program KJP tahap 2 gelombang kedua. "Jika yang bersangkutan bersedia, memenuhi syarat, dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, maka mereka akan diumumkan dalam tahap dua gelombang dua," tegasnya.
Untuk itu, Pramono Anung secara khusus menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, untuk melakukan penyisiran data. "Saya memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menyisir kasus-kasus seperti ini, menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan KJP untuk mereka," imbuh Pramono. Kebijakan pembagian KJP menjadi dua gelombang ini, lanjutnya, dirancang untuk mengantisipasi perubahan data, termasuk perubahan desil, yang berpotensi menggugurkan hak penerima.
Pramono Anung juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, yang merasa memenuhi kriteria penerima KJP agar segera menghubungi pusat layanan informasi (call center) Pemprov DKI Jakarta atau berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan setempat. "Jangan sampai ada yang berhak menerima, namun karena kelalaian atau kurangnya informasi, mereka kehilangan haknya untuk mendapatkan KJP dari Pemerintah DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan total 661.209 peserta didik sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2026. Untuk mendukung program vital ini, total anggaran yang disiapkan mencapai angka fantastis, sekitar Rp 1,5 triliun, menegaskan komitmen Pemprov dalam memajukan pendidikan di ibu kota.
