Internationalmedia.co.id – News – Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali memanas. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang dikenal sebagai mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas meminta kehadiran M Agus Syafii, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024, di persidangan. Permintaan ini muncul setelah serangkaian kesaksian yang menyiratkan penggunaan namanya oleh pihak lain.
Permintaan tersebut dilontarkan Gus Alex saat menginterogasi mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Gus Alex membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaja yang menyebutkan ketakutan Jaja untuk menolak permintaan Agus Syafii dan Abdul Muhyi, Analisis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024. Padahal, secara struktural, Agus dan Muhyi adalah bawahan langsung Jaja.
Dalam BAP tersebut, Jaja menerangkan bahwa ia merasa tidak berani menolak permintaan Agus dan Muhyi karena keduanya disebut-sebut ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh Gus Alex di persidangan, Jaja menyangkal bahwa Gus Alex pernah secara langsung memberitahunya tentang penugasan tersebut.
"Terkait dengan keterangan saudara saksi di bagian akhir soal di keterangan nomor, ini BAP tanggal 1 bulan 9 yang 2025, halaman terakhir terkait dengan Agus Syafii dan Abdul Muhyi. Saudara saksi menyampaikan, ‘bahwa sekalipun mereka, dalam kurung Agus Syafii dan Abdul Muhyi, merupakan bawahan saya, tapi mereka adalah orang yang ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex, staf khusus menteri, untuk mengurus kuota tambahan 2024. Saya tidak berani menolak karena saya orang baru, baru menjabat sebagai direktur di sana’," Gus Alex membacakan kutipan BAP Jaja.
"Mohon maaf saudara saksi, apakah saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi bahwa saya secara khusus menugaskan Agus Syafii dan Abdul Muhyi? Pernah nggak saya menyampaikan itu?" lanjut Gus Alex, menanyakan langsung kepada Jaja.
"Tidak pernah, Pak," jawab Jaja dengan tegas.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa meskipun Gus Alex tidak pernah secara langsung menugaskan mereka kepadanya, Agus dan Muhyi selalu mengatasnamakan Gus Alex setiap kali ditanya mengenai kuota haji tambahan tahun 2024. "Tidak pernah (Gus Alex bilang menugaskan), tetapi setiap saya tanya, yang bersangkutan ‘ini dari Gus Alex, ini dari Gus Alex’. Itu terus," ungkap Jaja.
"Setiap ditanyakan, setiap ditanya selalu mengatasnamakan ‘ini perintah Gus Alex, ini perintah Gus Alex’," Gus Alex mengkonfirmasi kembali.
"Iya," jawab Jaja membenarkan.
Mendengar keterangan tersebut, Gus Alex tidak buang waktu. "Oke, terima kasih. Mohon izin saya ingin saudara Agus Syafii sama Muhyi dihadirkan pada waktunya nanti," tegasnya, meminta majelis hakim untuk menghadirkan kedua sosok tersebut di persidangan selanjutnya guna mengklarifikasi klaim penggunaan namanya.
Sebelumnya, Gus Alex didakwa telah merugikan keuangan negara hingga fantastis, mencapai Rp 622.090.207.166,41 (lebih dari 622 miliar rupiah) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
