Internationalmedia.co.id – News – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membuat pengakuan mengejutkan di persidangan. Ia mengungkap pernah dimintai uang oleh-oleh sebesar 3.000 riyal per orang oleh 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Namun, Gus Alex mengaku hanya sanggup memberi 1.500 riyal per individu.
Pengakuan ini disampaikan Gus Alex saat bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, baru-baru ini.

"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Gus Alex dalam persidangan. Jaja Jaelani membenarkan, "Iya betul, pernah cerita."
Usai persidangan, Gus Alex menegaskan bahwa uang tunai tersebut telah diterima langsung oleh ke-24 anggota Panja DPR. "Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan ‘Terima kasih Gus’ kata dia," ujarnya. Ia menjelaskan, uang itu diserahkan untuk memenuhi permintaan belanja oleh-oleh dari para anggota dewan saat kunjungan dinas di Arab Saudi. "Uang oleh-oleh. Saya bilang ini gimana ini oleh-olehnya belum ada, itu kan banyak toko, uangnya, katanya," imbuh Gus Alex.
Tidak hanya itu, dalam sidang yang sama, Gus Alex juga mengungkapkan pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Arab Saudi, yaitu Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf. Pertemuan ini, menurutnya, diinisiasi atas permintaan staf Komisi VIII DPR RI bernama Yusuf.
Gus Alex mengklaim, dalam pertemuan tersebut, para pimpinan Komisi VIII dan Panja memintanya untuk memungut uang dari penyedia katering. "Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?" tanyanya kepada Jaja. Namun, Jaja menjawab, "Kalau yang itu saya nggak denger, Pak."
Meski demikian, Jaja membenarkan pengakuan Gus Alex terkait permintaan uang untuk belanja oleh-oleh dari para pimpinan. "Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?" tanya Gus Alex, yang dijawab "Iya, betul" oleh Jaja. Jaja juga mengonfirmasi identitas ketiga pimpinan yang disebut Gus Alex.
Sebagai informasi, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (lebih dari 622 miliar rupiah) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
