Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menaikkan status penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini diputuskan setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam insiden yang menimpa Yanto. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, menjelaskan bahwa hasil gelar perkara pada Senin (31/8/2026) secara jelas menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. "Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Hesman, seperti dikutip dari Antara.

Penanganan penyidikan kasus ini dipercayakan kepada Polres Pegunungan Arfak, dengan pendampingan intensif dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat. Penyidik akan mengupas tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto, dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta barang bukti yang telah berhasil diamankan.
Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah dimintai keterangan, dan jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah demi melengkapi alat bukti yang diperlukan. Hesman juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, untuk memperdalam temuan tersebut, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli terkait.
Sementara itu, penyidik untuk sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara ini. "Belum ada tersangka karena masih dalam tahap pendalaman," tegas Hesman, menekankan bahwa proses hukum masih berjalan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Hesman mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat luas agar tidak berspekulasi mengenai kasus ini. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang kuat. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan ini demi mengungkap rangkaian peristiwa sebenarnya dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sebagai informasi, Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026. Tim SAR melakukan pencarian intensif selama tujuh hari hingga operasi resmi ditutup pada 24 Juli 2026. Namun, pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto akhirnya ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT. Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari, dan atas permintaan keluarga, autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
