Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk memastikan Bantuan Presiden bagi wilayah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dapat segera dimanfaatkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menekankan percepatan realisasi bantuan, terutama bagi warga di daerah pelosok yang sulit terjangkau.
"Dana tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) harus segera dipakai untuk masyarakat, khususnya di desa-desa terpencil yang aksesnya sulit. Jangan sampai dana tersebut hanya disimpan! Kuncinya adalah kecepatan dalam menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," tegas Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Sejalan dengan instruksi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penekanan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar segera mengimplementasikan penggunaan Bantuan Presiden tersebut tanpa penundaan.
Untuk mengawal proses ini, Kemendagri telah membentuk lima tim terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Tim-tim ini secara intensif memantau progres pemanfaatan bantuan, dengan fokus utama memastikan dana tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah-wilayah terisolir.
"Tujuan utama dari kegiatan monitoring dan pendampingan ini adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga, dengan prioritas utama penanganan dampak bencana," jelas Bachril. Ia menambahkan, pengawalan ini juga berfungsi untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran serta mencegah potensi penyalahgunaan dana. Dengan demikian, bantuan dapat segera dialirkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat terdampak dan tidak tertahan di kas daerah.
Berdasarkan hasil pendampingan yang telah dilakukan, Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima Bantuan Presiden telah merampungkan penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD. Regulasi ini mengalokasikan bantuan tersebut ke dalam pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dengan adanya tambahan anggaran ini, total BTT yang tersedia untuk penanggulangan dampak bencana di Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai angka Rp299.539.626.183. Jumlah ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp213.720.316.025 dari alokasi sebelumnya yang hanya sebesar Rp85.819.310.158. Sumber penambahan anggaran tersebut berasal dari Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar, ditambah kontribusi dari pemerintah daerah lainnya sebesar Rp13.720.316.025.
Bachril mengonfirmasi bahwa Bantuan Presiden tersebut kini telah mulai digunakan sesuai dengan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) yang diajukan oleh perangkat daerah terkait, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, tim Kemendagri juga telah menyampaikan beberapa instruksi penting kepada Pemda guna mempercepat penanganan dampak bencana. Arahan tersebut mencakup percepatan distribusi logistik dari titik penumpukan ke masyarakat terdampak, konsolidasi satu data korban, pengungsi, dan kerusakan, serta percepatan pemanfaatan Bantuan Presiden dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas.
"Selain itu, daerah terdampak juga didorong untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan pendidikan, serta mempercepat penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," tutur Bachril. Ia memastikan bahwa tim pendamping Kemendagri akan terus mendorong Pemda untuk mengoptimalkan fungsi pendampingan dan pengawasan melalui Inspektorat Daerah. Upaya ini dilakukan agar penggunaan BTT berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
