Internationalmedia.co.id – News Kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, menjadi sorotan utama malam ini setelah sejumlah kelompok massa terpantau masih berkumpul, meski sebelumnya telah dilakukan pembubaran oleh aparat kepolisian. Titik kepadatan massa saat ini terfokus di area tersebut, menunjukkan situasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Sebelumnya, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diketahui telah meninggalkan area Gedung DPR RI sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, setelah itu, kelompok massa lain berdatangan dan beberapa di antaranya belum membubarkan diri hingga melewati pukul 18.00 WIB, yang kemudian memicu intervensi dari pihak kepolisian untuk melakukan pembubaran.

Berdasarkan pantauan Internationalmedia.co.id pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, kepadatan massa terlihat jelas di sekitar Jalan KS Tubun. Mereka adalah bagian dari kelompok yang sebelumnya terpantau berada di sekitar flyover Slipi.
Kelompok massa ini sebelumnya juga sempat terdeteksi di kolong Pejompongan, di mana mereka dilaporkan melontarkan petasan ke arah petugas keamanan sebelum akhirnya berhasil dibubarkan. Setelah insiden tersebut, massa dari area flyover Slipi dan kolong Pejompongan berpencar dan sebagian besar bergerak menuju kawasan KS Tubun. Massa yang tidak mengenakan atribut kelompok tertentu ini masih memadati area tersebut hingga larut malam.
Untuk mengurai konsentrasi massa, aparat kepolisian sempat melepaskan gas air mata. Efek dari gas air mata tersebut menyebabkan massa kembali bergeser, kali ini dari KS Tubun menuju simpang Slipi.
Tidak hanya di KS Tubun, simpang Slipi juga menjadi titik kumpul massa yang belum bubar. Beberapa pengendara kendaraan bermotor terlihat berhenti di bahu jalan, yang mengakibatkan arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami perlambatan dan tersendat.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih bersiaga penuh di sekitar lokasi. Patroli menggunakan sepeda motor terus dilakukan di sepanjang kawasan Pejompongan hingga Petamburan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
