Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik "tawar menawar mahar" yang melibatkan sejumlah petinggi Universitas Soedirman (Unsoed) dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diduga kuat melakukan negosiasi harga dengan seorang guru yang bertindak sebagai pengepul uang dari para orang tua calon mahasiswa.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Eko Sumanto, yang juga merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, adalah orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO). Negosiasi terkait pungutan liar ini dilakukan Eko dengan pihak pengepul melalui percakapan pesan WhatsApp. "Yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor, yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui orang tua dan melalui guru ini juga dilakukan oleh saudara ES," ungkap Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Tawar-menawar tersebut, menurut Taufik, mencakup jumlah kuota mahasiswa dan besaran uang yang harus dibayarkan per individu. Harga yang disepakati bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga mencapai Rp 500 juta untuk setiap calon mahasiswa. Dari praktik kotor ini, Eko Sumanto diketahui telah menerima total Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026 dari berbagai pihak pengepul. Setelah uang diterima, Rektor Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ sebagai tanda persetujuan kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar.
Modus Operandi dan Keterlibatan Petinggi Lain
Kasus ini semakin terkuak dengan terungkapnya peran Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP). Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga fantastis sebesar Rp 650 juta bagi setiap calon mahasiswa baru yang ingin masuk Fakultas Kedokteran.
Namun, janji kelulusan yang diberikan ternyata tidak terpenuhi, menyebabkan para orang tua calon mahasiswa menuntut pengembalian uang mereka. Uang yang telah diterima DMW dan AW ternyata sudah digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menutupi pengembalian dana tersebut, Norman terpaksa meminjam uang dari Mulyono (MYN), keponakan Rektor Sodiq. Pembayaran utang ini kemudian dialihkan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, yang semuanya dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Tidak hanya itu, Rektor Akhmad Sodiq juga diduga menerima dana lain sebesar Rp 680 juta pada periode 2025-2026 melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, namun anehnya, kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Mulyono. Hal ini menjadikan Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Rektor.
Atas serangkaian praktik korupsi dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Akhmad Sodiq (ASO), Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayogo (NAP), Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto (ES), Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana (DMW), pihak swasta
- Adhi Wiharto (AW), pihak swasta
- Mulyono (MYN), pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Sodiq.
Penyelidikan internationalmedia.co.id ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, yang telah mencoreng dunia pendidikan tinggi Indonesia.
