Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam skandal pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Keduanya diduga mematok tarif fantastis hingga Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang ingin masuk melalui jalur mandiri kampus.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus operandi pemerasan ini terkuak pada Agustus 2026. Norman Arie Prayogo, selaku Wakil Rektor, diduga memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk menawarkan harga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Ironisnya, setelah uang diserahkan, para calon mahasiswa ini tidak juga mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri.

Orang tua yang merasa tertipu kemudian menuntut pengembalian uang. Namun, dana pemerasan tersebut ternyata telah habis digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi mereka. Untuk menutupi kekurangan ini, Norman kemudian meminjam uang dari Mulyono, keponakan Rektor Sodiq. Pengembalian pinjaman kepada Mulyono dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Paket pekerjaan ini, yang telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono, selanjutnya dialihkan pembayarannya kepada pihak swasta yang terlibat dalam pemerasan awal.
Selain skema pemerasan tersebut, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang diterima Rektor Sodiq sepanjang periode 2025-2026, mencapai Rp 680 juta. Dana ini juga disalurkan melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah, namun kepemilikannya atas nama Mulyono, yang dalam hal ini bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola dana untuk Rektor Sodiq.
Pada tahun yang sama, Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed, atas sepengetahuan Rektor Sodiq, diduga berkomunikasi dengan seorang "pengepul" yang mengakomodir sejumlah orang tua calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, terjadi "tawar-menawar mahar" untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Setelah kesepakatan mengenai "mahar" tercapai, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar antara tahun 2025-2026. Rektor Sodiq bahkan memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi atau "klik" persetujuan bagi calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, Pihak swasta
- Adhi Wiharto, Pihak swasta
- Mulyono, Pihak swasta sekaligus keponakan Rektor Sodiq
Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua Wakil Rektornya (meskipun artikel hanya menyebut Norman secara spesifik untuk kasus ini) merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (20/8). Sodiq ditangkap dalam OTT tersebut, sementara Wakil Rektornya diamankan di Purwokerto, menguak praktik suap penerimaan mahasiswa baru kedokteran yang mencoreng dunia pendidikan tinggi.
