Internationalmedia.co.id – News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di antara nama-nama yang terseret adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto. Eko Sumanto diduga menjadi aktor kunci yang melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri, dengan total uang yang diterima mencapai miliaran rupiah. Informasi mengejutkan ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026).
Taufik menjelaskan bahwa Eko Sumanto secara aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara atau "pengepul" calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, terjadi proses "tawar menawar mahar" yang bertujuan untuk memastikan kelulusan calon mahasiswa melalui jalur mandiri. Praktik ini, menurut KPK, dilakukan Eko atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pimpinan tertinggi kampus dalam skema ilegal ini.

Dari serangkaian negosiasi tersebut, Eko Sumanto dilaporkan menerima total dana fantastis sebesar Rp 1,12 miliar. Uang tersebut terkumpul dari periode penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 hingga 2026, menunjukkan bahwa praktik lancung ini telah berlangsung selama beberapa waktu.
Dana yang berhasil dikumpulkan Eko kemudian dilaporkan kepada Rektor Akhmad Sodiq. Sebagai tindak lanjut, Sodiq diduga memberikan akses user ID pribadinya kepada Eko. Akses ini digunakan untuk melakukan "otorisasi klik" atau memberikan persetujuan akhir bagi calon mahasiswa yang telah menyetor sejumlah uang, secara efektif memuluskan jalan mereka masuk ke Unsoed.
Selain Akhmad Sodiq dan Eko Sumanto, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan ini menegaskan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik kotor penerimaan mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka tersebut.
