Sebuah skandal besar mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Di antara para tersangka, terdapat Rektor Unsoed, Ahmad Sodiq, dan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa kasus ini berpusat pada celah di jalur seleksi mandiri.
KPK menjelaskan bahwa Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri. Jalur mandiri inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik suap dan pemerasan yang menjerat pimpinan kampus tersebut. Modus operandi ini diduga memanfaatkan keinginan calon mahasiswa untuk masuk melalui jalur khusus dengan imbalan tertentu.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat lalu, merinci keenam tersangka yang telah ditahan. Keenam tersangka tersebut, menurut keterangan yang diperoleh internationalmedia.co.id dari KPK, telah langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka adalah:
- Ahmad Sodiq, selaku Rektor Unsoed.
- Norman Arie Prayoga, selaku Wakil Rektor III Unsoed.
- Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.
- Dian Mulia Wardhana, selaku pihak swasta.
- Adhi Wiharto, selaku pihak swasta.
- Mulyono, selaku pihak swasta sekaligus keponakan Rektor.
Dalam operasi penindakan ini, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta ditemukan dan diamankan. Selain itu, saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta juga turut disita, sehingga total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp 764 juta. Uang tunai Rp 665 juta tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong kresek berwarna hitam di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di segala lini, termasuk di institusi pendidikan tinggi.
