Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengumumkan kebijakan krusial terkait pembukaan lahan. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, telah menandatangani surat edaran yang melarang tegas praktik pembakaran lahan, sebuah langkah responsif terhadap krisis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang semakin mengkhawatirkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.
Dalam keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (21/8/2026), Menteri Jumhur menegaskan komitmen penuh KLH/BPLH untuk memberantas praktik pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap pedoman ini akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

Jumhur juga menyoroti fokus utama kementerian saat ini, yaitu penanganan intensif Karhutla di wilayah Kalimantan. Dampak Karhutla ini telah meluas, menyebabkan penurunan drastis kualitas udara di pulau tersebut serta sejumlah area lain. Berdasarkan data pemantauan dari Kementerian Lingkungan Hidup, beberapa daerah yang kini menghadapi kualitas udara di bawah ambang batas sehat, atau masuk kategori tidak sehat, meliputi Kampar (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Katingan (Kalimantan Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Jambi, dan Banjarmasin.
Menyikapi kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan instruksi tegas kepada pemerintah daerah yang terdampak Karhutla. Mereka diwajibkan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut dan segera mengambil tindakan jika nilai TMAT menunjukkan level yang sangat rawan kebakaran. Selain itu, evaluasi berkala data dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) juga menjadi prioritas untuk dijadikan dasar mitigasi kesehatan publik, serta pemantauan kondisi sekat kanal di area-area rawan Karhutla.
Terkait implementasi larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Jumhur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main. Sanksi hukum yang tegas, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana, akan diterapkan kepada pihak mana pun yang terbukti melanggar ketentuan ini. "Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas—baik berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana—kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," pungkas Jumhur, menjamin penegakan aturan ini tanpa pandang bulu demi keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
