Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan tinggi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq. Penangkapan ini diduga kuat terkait praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru (Maba), sebuah insiden yang sontak menuai keprihatinan mendalam dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, KPK tidak hanya mengamankan Rektor Akhmad Sodiq, tetapi juga dua Wakil Rektor Unsoed, yakni Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno. Dari lokasi penangkapan, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi suap. Hingga berita ini diturunkan, ketiga pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, dengan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka secara resmi.

Menanggapi insiden ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam. Kepada awak media pada Jumat (21/8), Hadrian menegaskan, "Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi."
Hadrian menekankan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru seharusnya berjalan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. "Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," tegasnya, menggarisbawahi pentingnya meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru, lanjut Hadrian, adalah hal yang tidak dapat ditolerir di institusi pendidikan tinggi mana pun. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas perguruan tinggi. "Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," paparnya.
Komisi X DPR berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menyerukan perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola institusi pendidikan tinggi. "Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," imbuhnya. Pihaknya juga berencana meminta penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait langkah konkret untuk memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Hadrian menambahkan bahwa Komisi X baru saja menyelesaikan Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang rekomendasinya, meski belum resmi disampaikan ke Kemdikbudristek, memuat poin-poin penting untuk perbaikan sistem SPMB.
