Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Demikian penegasan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Internationalmedia.co.id – News mencatat, pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perlawanan pihak terdakwa, yang menilai pelimpahan perkara ke PN Tipikor sudah tepat lantaran menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Dalam tanggapannya terhadap perlawanan Yaqut pada Jumat (21/8/2026), jaksa KPK secara tegas menyatakan, "Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi." Jaksa menambahkan, perbuatan tersebut juga melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang berujung pada kerugian negara atau perekonomian negara.

Jaksa KPK juga menolak dalil perlawanan dari tim pengacara Yaqut yang berpendapat bahwa pemeriksaan melalui instrumen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya diterapkan terlebih dahulu untuk menguji dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaksa menegaskan keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.
Mengutip Pasal 2 ayat 1 PERMA tersebut, yang menyatakan "Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana," jaksa menilai tim pengacara Yaqut seharusnya sudah memahami bahwa objek pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilakukan melalui instrumen PTUN. "Maka berdasarkan PERMA di atas sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui sejak awal bahwa usahanya pun akan kandas karena objek pemeriksaan perkara melalui instrumen Pengadilan TUN sudah tidak dapat dilakukan karena objek perkara dimaksud adalah merupakan sebagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam perkara a quo," jelas jaksa. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622.090.207.166,41 (sekitar 622 miliar rupiah) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK meyakini, perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini Yaqut diperkaya sebesar USD 271.500, yang jika dikonversi dengan kurs saat ini setara dengan sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar rupiah).
Jaksa menjelaskan, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain Yaqut, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya 313 korporasi PIHK dan pihak-pihak lain. Praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga ‘fee’ percepatan terungkap dalam kasus ini. Akibatnya, banyak jemaah yang seharusnya berhak berangkat haji justru gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak berhak malah mendapatkan kesempatan.
