Internationalmedia.co.id – News – Sebuah kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang mengguncang warga Benda, Kota Tangerang, berhasil diungkap cepat oleh aparat kepolisian. Seorang pria berinisial KF ditangkap atas dugaan tega menghabisi nyawa dan melakukan kekerasan seksual terhadap wanita muda berinisial SNA (20) di sebuah rumah kontrakan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, saat pelaku berada dalam pengaruh minuman keras.
Korban, SNA, ditemukan tak bernyawa di dalam kontrakannya oleh sang pacar, Antoni Rahman. Terkejut dengan kondisi kekasihnya, Antoni segera memanggil teman dan tetangga kontrakan untuk meminta bantuan. Setelah itu, pemilik kontrakan melaporkan kejadian mengerikan ini kepada pihak Polsek Benda, memicu penyelidikan intensif.

Gerak cepat tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membuahkan hasil signifikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku KF berhasil diamankan. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis, 13 Agustus 2026. "Dalam waktu kurang dari 1×24 jam Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di dalam kontrakan wilayah kecamatan Benda, Kota Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2026," ujar AKBP Abdul Rahim kepada wartawan.
Pihak kepolisian lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan KF terjadi saat ia berada di bawah pengaruh minuman keras. "Benar, pelaku dalam pengaruh minuman keras," tegas AKBP Abdul Rahim, mengindikasikan bahwa kondisi mabuk menjadi faktor pendorong pelaku nekat melakukan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diungkap melalui akun media sosial Jatanras Polda Metro, pelaku memanfaatkan kondisi pintu kontrakan korban yang tidak terkunci. Saat itu, korban SNA sedang seorang diri di dalam kamar. KF yang sedang mabuk kemudian masuk ke dalam kamar korban. Ketika korban terbangun, terjadilah kekerasan fisik yang membuat SNA tidak berdaya, sebelum akhirnya pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut untuk proses hukum.
