Terbongkar Empat Taktik Licik Penyebar Hoaks Medsos
Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) baru-baru ini berhasil membongkar empat modus operandi canggih yang digunakan oleh para pelaku penyebaran provokasi dan berita bohong (hoaks) di platform media sosial. Pengungkapan ini, sebagaimana dilansir Internationalmedia.co.id – News, menandai langkah serius aparat dalam memerangi disinformasi yang meresahkan masyarakat. Sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul serangkaian penyelidikan mendalam terkait aktivitas mereka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (7/8/2026), merinci taktik-taktik yang digunakan para pelaku. "Modus operandi pertama melibatkan pengambilan dan penggunaan dokumen milik orang lain," jelas Kombes Iman. Para pelaku kemudian melakukan modifikasi dan manipulasi pada video atau dokumen tersebut, merekayasanya sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah asli dan sah.
Modus kedua tidak kalah licik, yakni dengan menciptakan atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa agar terlihat legitimate. Isi dokumen elektronik tersebut lalu diubah dan disebarkan secara masif untuk menimbulkan keresahan serta memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ketiga, para pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten," tambah Kombes Iman. Konten-konten ini seringkali bersifat menyerang kehormatan individu atau kelompok, yang berpotensi besar menimbulkan terjadinya tindakan pidana lanjutan.
Terakhir, modus keempat adalah meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun hoaks, atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten semacam ini, ditegaskan Iman, sangat berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik sosial, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas.
10 Individu Diproses Hukum, Edukasi Diutamakan
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dari Juni hingga Agustus 2026, Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat media sosial yang terhubung dengan 37 akun terindikasi menyebarkan konten-konten berbahaya tersebut. Dari jumlah itu, 10 orang telah diproses secara hukum, dengan 10 akun media sosial disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Polri juga mengedepankan upaya preventif dan edukatif. Sebanyak 22 akun lainnya diberikan kesempatan untuk pemulihan, perbaikan, atau klarifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan. Selain itu, 30 konten provokatif yang teridentifikasi juga telah berhasil diturunkan (take down) dari platform media sosial.
Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang diambil Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif. Sebaliknya, Polri lebih mengedepankan pendekatan pencegahan, peringatan, dan edukasi sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
Para tersangka yang diidentifikasi dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ kini dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mereka menghadapi Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE. Ancaman pidana ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan siber yang meresahkan.
