Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. Keputusan ini, yang telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menandai berakhirnya sejumlah perkara korupsi dengan alasan beragam. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa di antara kasus-kasus tersebut, terdapat tersangka yang meninggal dunia serta pihak yang berhasil memenangkan praperadilan.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 ini didasari oleh dua faktor utama: meninggalnya tersangka atau kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan. Ia merinci, empat SP3 dilaporkan pada tahun 2026, sementara dua SP3 lainnya sebenarnya berasal dari tahun 2025 namun baru disampaikan kepada Dewas KPK pada periode 2026. "Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," ungkap Achmad Taufik kepada awak media pada Senin (3/8/2026).

Di antara enam kasus yang dihentikan, tiga di antaranya melibatkan tersangka yang meninggal dunia. Mereka adalah Siman Bahar, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado, yang wafat pada tahun 2026; Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur, yang meninggal pada tahun 2025; serta Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara, yang tutup usia pada tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa faktor kematian tersangka menjadi salah satu alasan utama bagi penyidik untuk menerbitkan SP3. "Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," jelas Budi.
Sementara itu, dua SP3 lainnya dikeluarkan setelah para tersangka berhasil memenangkan gugatan praperadilan. Mereka adalah Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, dan Edward Omar Sharif Hiariej beserta anak buahnya. Budi Prasetyo menambahkan, meskipun kasus praperadilan seperti yang dialami Indra Iskandar akan ditelaah lebih lanjut, penerbitan SP3 tetap dilakukan karena status tersangka secara hukum telah gugur. "Ketika permohonan praperadilan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar dikabulkan, yang menunjukkan adanya kemungkinan ketidaklengkapan formil dalam proses penyidikan, itu berarti penyidikannya menjadi gugur, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikannya," terang Budi.
Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) mencatat telah menerima total 2.093 pemberitahuan terkait tindakan penindakan dari KPK sepanjang semester I tahun 2026. Meskipun seluruh 762 pemberitahuan penyadapan disampaikan tepat waktu, Dewas menyoroti adanya keterlambatan pada jenis pemberitahuan lainnya. Rinciannya menunjukkan bahwa dari 232 pemberitahuan penggeledahan, 80 di antaranya terlambat. Kemudian, dari 1.093 pemberitahuan penyitaan, 200 disampaikan tidak tepat waktu. Bahkan, dari 6 pemberitahuan SP3 yang diterbitkan, 2 di antaranya juga dilaporkan terlambat.
Menanggapi temuan ini, Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, menyampaikan catatan kritis kepada pimpinan KPK. Ia menekankan pentingnya peningkatan ketepatan waktu dalam penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi demi menjaga kepastian hukum. "Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum," tegas Benny dalam konferensi pers yang digelar di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (3/8).
Penerbitan SP3 ini, baik karena faktor kematian maupun putusan praperadilan, menunjukkan dinamika kompleks dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sementara itu, catatan dari Dewas KPK menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan prosedur dan transparansi dalam setiap langkah penindakan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
