Kasus dugaan promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan YouTuber Muhammad Jannah, dikenal sebagai Bigmo, terus bergulir di ranah hukum. Meskipun Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, pihak pelapor bersikukuh agar proses hukum tetap dilanjutkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa aduan terhadap Bigmo ini bermula dari dugaan keterlibatannya mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan cairan vape dalam siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (2/8/2026), Bigmo mengungkapkan penyesalan mendalam. Ia mengakui sepenuhnya kesalahannya, menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang patut disalahkan selain dirinya sendiri. "Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," tulis Bigmo, menekankan bahwa insiden ini menjadi pelajaran berharga baginya dan ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam setiap tindakannya di masa mendatang.

Ia menambahkan, "Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali." Bigmo juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan, berharap dapat membuktikan perubahan melalui tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Namun, permintaan maaf Bigmo tidak serta-merta menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh. Salah satu pelapor, pengacara Thulus Pardosi, menanggapi pernyataan Bigmo dengan menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya murni didasari oleh kepedulian terhadap perlindungan anak, bukan masalah personal.
Thulus menjelaskan, "Tanggapan kami, permintaan maaf itu tidak ada masalah, sah-sah saja. Kami maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak." Ia juga menyebut adanya informasi di media sosial mengenai "tanda tangan di materai" terkait perdamaian, namun belum memverifikasi keabsahannya. Pihak pelapor sendiri telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya mengenai kelanjutan proses hukum.
Menurut Thulus, perdamaian yang tidak dilakukan dalam koridor proses hukum tidak akan serta-merta menghentikan penyidikan. "Tetap berlanjut," tegasnya. Untuk memperkuat laporan, pihaknya berencana menghadirkan saksi tambahan pada Jumat, 7 Agustus, pukul 14.00 WIB, sebagai bagian dari kelanjutan penyelidikan kasus ini oleh internationalmedia.co.id.
