Internationalmedia.co.id – News – Polri akhirnya menyingkap tabir di balik sosok Leny Agustya, seorang buron internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol. Leny diidentifikasi sebagai perekrut utama Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian dipekerjakan secara ilegal sebagai operator judi online (judol) di Kamboja, sebuah kasus serius dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Leny adalah dalang di balik perekrutan WNI ke Kamboja untuk tujuan eksploitasi ini. Status Red Notice Interpol terhadap Leny Agustya sendiri telah diterbitkan sejak 17 Januari 2026. Penetapan ini menyusul keberhasilan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menggagalkan upaya penyelundupan dua WNI yang sedianya akan menjadi korban praktik ilegal tersebut.

Hasil investigasi mendalam mengungkap modus operandi Leny yang terencana rapi dan licik. Ia merekrut para korban melalui grup WhatsApp bernama ‘Holiyay’ dan ‘Liburaaannn’, yang dioperasikan menggunakan akun ‘Jastip by Alana’. Dengan terencana rapi, tersangka mengatur seluruh detail dokumen perjalanan palsu dan melatih korban untuk mengelabui petugas bandara dengan alibi palsu, seolah-olah mereka hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari.
Kelicikan tersangka semakin terkuak dalam manipulasi rute keberangkatan para pekerja migran ilegal. Leny membekali korban dengan tiket penerbangan TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur tertanggal 17 Januari 2026, dilengkapi bukti pemesanan hotel Summer Suites KLCC untuk periode 17-20 Januari 2026, serta tiket kepulangan menggunakan AirAsia rute Kuala Lumpur-Bali pada 20 Januari 2026. Namun, pada saat yang sama, Leny juga telah membelikan tiket Cambodia Airways (KR782) rute Kuala Lumpur-Phnom Penh untuk tanggal 17 Januari 2026, yang secara tegas diinstruksikan agar disembunyikan dari petugas bandara.
Tidak hanya itu, Leny Agustya juga merancang skema penyuapan demi meloloskan para korban. Beruntungnya, rencana penyelundupan dan penyuapan ini berhasil digagalkan secara total oleh personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berujung pada penangkapan dua pengawal bayaran tersangka di area keberangkatan.
Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari operasi gabungan yang melibatkan Tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. "Untuk penanganan perkara dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Terungkapnya Leny Agustya ini, menurut Brigjen Untung, menegaskan komitmen absolut Polri untuk membongkar tuntas jaringan tindak pidana perdagangan orang hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para sindikat yang mengeksploitasi warga negara Indonesia demi keuntungan kejahatan transnasional yang meresahkan.
