Internationalmedia.co.id – News – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara serius menyoroti serangkaian insiden meninggalnya dokter muda yang sedang menjalani program internship. Organisasi profesi ini menekankan bahwa setiap kasus kematian memiliki latar belakang yang kompleks dan beragam, menolak anggapan penyebab tunggal.
Kolonel Laut (Purn) Wiweka, selaku Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI, menjelaskan bahwa penyebab kematian dokter internship tidak dapat disederhanakan pada satu faktor tunggal. Ia menggarisbawahi bahwa beberapa kasus dipengaruhi oleh kondisi kesehatan peserta yang sudah ada sebelumnya, atau yang dikenal sebagai underlying disease, sebelum mereka memasuki program magang. "Ini adalah kejadian-kejadian yang muncul secara spontan, didasari oleh banyak faktor, termasuk penyakit penyerta yang dimiliki peserta sebelum bergabung dalam program," ungkap Wiweka saat dihubungi pada Selasa (28/7/2026).

Menanggapi rentetan insiden tersebut, Wiweka mengungkapkan bahwa IDI telah mengajukan 11 poin evaluasi mendalam kepada Kementerian Kesehatan. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah pembatasan jam kerja bagi dokter internship, yang tidak boleh melebihi 40 jam per minggu. "Setelah terjadi beberapa insiden, kami segera mengajukan 11 poin usulan kepada Kemenkes, dengan salah satu fokus utama pada pembatasan beban kerja maksimal 40 jam per minggu, demi menjamin hak asasi dan kesejahteraan mereka," jelasnya.
Selain itu, IDI juga mendesak agar para peserta program internship diberikan hak-hak layaknya pekerja pada umumnya. Ini mencakup hak cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan. "Sebagai peserta magang, mereka juga adalah pekerja. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar hak-hak dasar seperti cuti sakit, cuti untuk berbagai keperluan, hingga cuti hamil dan melahirkan, dapat diberikan kepada mereka," papar Wiweka.
Usulan lain yang diajukan IDI adalah pemangkasan durasi program internship dari satu tahun menjadi enam bulan. Meski Kementerian Kesehatan telah menerima sebagian besar usulan, pemangkasan durasi menjadi enam bulan masih dalam tahap pembahasan dan belum sepenuhnya disetujui, serta baru akan diterapkan setelah moratorium diberlakukan.
Ironisnya, meskipun berbagai evaluasi dan usulan mulai diterapkan, insiden kematian dokter internship masih saja terjadi. Wiweka menyebutkan dua kasus terbaru yang menimpa dokter internship di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan, terjadi tak lama setelah implementasi kebijakan baru.
Wiweka juga menegaskan bahwa program internship tetap merupakan kewajiban mutlak bagi setiap dokter yang telah lulus. Kewajiban ini, lanjutnya, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai bagian dari proses kemandirian, penyesuaian, dan pemahiran profesi sebelum dokter dapat berpraktik secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, IDI juga mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program internship di seluruh wilayah. Ini termasuk melibatkan cabang-cabang IDI di daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, guna mengidentifikasi dan memitigasi potensi masalah sedini mungkin. "Kami ingin memperkuat peran IDI cabang dalam monev, agar sebagai organisasi profesi, kami dapat segera mendeteksi permasalahan di lapangan dan memberikan informasi untuk mitigasi," tambahnya.
Tak kalah penting, IDI mendorong pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (MCU) yang lebih menyeluruh dan mendalam bagi calon peserta internship. Pemeriksaan ini diharapkan mencakup tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, serta deteksi penyakit kronis lainnya. "MCU yang komprehensif sangat penting untuk mengidentifikasi penyakit penyerta. Jika ditemukan, akan dievaluasi apakah kondisi tersebut berpotensi mengganggu peserta atau pasien, sehingga penanganan atau treatment dapat dilakukan terlebih dahulu. Tujuannya adalah memastikan calon peserta benar-benar sehat dan siap menghadapi lingkungan kerja yang baru," pungkasnya.
Salah satu kasus tragis yang disoroti adalah kematian dr. SZM, seorang dokter internship, yang ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi pada Minggu (26/7) siang. Menurut keterangan Kapolsek Pancoran Kompol Mansur, korban sempat menolak ajakan ibunya untuk pergi ke mal dan memilih tinggal di apartemen. "Setelah ibunya pergi, korban mengunci pintu dari dalam, dan diduga melompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya," jelas Kompol Mansur saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Senin (27/7). Jenazah korban, yang sempat tersangkut sebelum mencapai lantai dasar, dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 14.30 WIB.
