Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah progresif dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 1.172 desa binaan telah didirikan di berbagai penjuru Indonesia, dengan tujuan utama membentengi masyarakat dari jeratan kejahatan transnasional ini, baik sebagai pelaku maupun korban.
Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa fokus utama penanggulangan TPPO adalah pencegahan. "Langkah pertama yang kami lakukan adalah pencegahan. Direktorat Jenderal Imigrasi kini memiliki 1.172 desa binaan yang menjadi embrio kuat untuk mengantisipasi TPPO," ujar Hendarsam kepada awak media usai menghadiri acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (27/7/2026). Ia menambahkan, upaya ini didukung oleh 520 petugas Pimpasa yang siap sedia di lapangan.

Hendarsam menjelaskan bahwa TPPO bukan sekadar masalah remeh-temeh. Kejahatan ini memiliki kompleksitas tinggi dan seringkali sulit dideteksi tanpa dukungan intelijen yang solid. "Hingga saat ini, belum ada teknologi canggih di dunia manapun yang secara spesifik mampu mendeteksi TPPO. Ini murni persoalan penguatan di bidang intelijen yang wajib kita lakukan," paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Hendarsam, peran petugas di lapangan tidak boleh terbatas pada meja pelayanan. Kekuatan intelijen, termasuk pembinaan di tingkat desa, harus ditingkatkan secara signifikan. "Petugas kami tidak hanya bertugas di loket pelayanan, namun juga harus memiliki kemampuan intelijen yang mumpuni. Inilah alasan mengapa 1.172 desa binaan ini menjadi pilar yang harus terus kita perkuat," tegasnya.
Selain program desa binaan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerapkan strategi pencegahan melalui proses seleksi ketat dalam pembuatan paspor. Setiap pemohon akan menjalani identifikasi mendalam terkait tujuan keberangkatan mereka ke luar negeri. "Saat seseorang mengajukan paspor, ini merupakan salah satu bentuk pencegahan yang krusial. Kami dapat mengidentifikasi apakah tujuan mereka benar-benar untuk wisata, bekerja secara formal, atau justru terindikasi sebagai potensi korban atau pelaku TPPO," jelas Hendarsam, sebagaimana dikutip oleh internationalmedia.co.id.
