Internationalmedia.co.id – News – Kabar gembira bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi, secara fundamental mengubah nasib sisa kuota internet yang selama ini sering terbuang sia-sia. Putusan ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak konsumen terkait kuota internet mereka.
Dirangkum oleh Internationalmedia.co.id, putusan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada sidang MK Kamis (23/7) lalu. Gugatan ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online; Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring; serta Rega Felix, seorang dosen sekaligus advokat. "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK memberikan angin segar dengan mewajibkan jaminan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus dapat digunakan hingga habis. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Padahal, pengguna telah membayar penuh untuk mendapatkan kuota tersebut, yang berarti mereka memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibeli.
"Aspek yang perlu dilindungi bukanlah ‘kuota’ itu sendiri, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati sepenuhnya oleh pengguna jasa telekomunikasi," jelas MK. Untuk memastikan perlindungan ini, MK menawarkan enam opsi konkret yang dapat diterapkan:
a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain.
Yang terpenting, MK menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan untuk implementasi opsi-opsi ini. Hakim konstitusi menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada pandangan komersial penyelenggara. "Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun," tegas MK.
Mereka menyatakan bahwa aturan yang membiarkan kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dinilai belum menjamin hak milik pengguna atas manfaat kuota internet.
Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Ia menyatakan penghormatan terhadap putusan tersebut dan melihatnya sebagai langkah maju yang positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen serta mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dave meyakini bahwa pemerintah, bersama regulator di sektor telekomunikasi, akan segera menyiapkan aturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. "Implementasinya diharapkan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan," pungkasnya.
