Tim khusus dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua individu yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai penembakan terhadap seorang pengemudi ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Internationalmedia.co.id – News mengabarkan, penangkapan dramatis ini terjadi setelah pengejaran hingga ke wilayah Lampung.
Operasi penangkapan yang dipimpin aparat kepolisian tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (25/7/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka berhasil dibekuk di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, setelah upaya pelarian yang cukup jauh. Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti krusial. "Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Insiden penembakan yang menggemparkan warga Jakarta Timur itu sendiri terjadi sepekan sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB, di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman. Menurut keterangan awal, pemilik sepeda motor yang menjadi target pencurian, saat itu mendengar suara mencurigakan dan mendapati dua orang asing sedang berupaya menggasak kendaraannya.
Melihat aksi nekat para pelaku, saksi korban segera merespons dengan mengetuk pintu dari dalam rumah, membuat kedua pencuri panik dan bergegas melarikan diri. Namun, ketika saksi berniat mengejar, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api. Hal ini sontak membuat saksi mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan. "Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi kronologi kejadian.
Teriakan ‘maling’ yang memecah kesunyian siang itu menarik perhatian seorang pengemudi ojek yang berada di sekitar lokasi. Dengan keberanian, pengemudi ojek tersebut berinisiatif untuk menghadang laju kedua pelaku yang berusaha kabur. Namun, tindakan heroik itu berujung tragis. "Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," imbuh Iman, menjelaskan detik-detik penembakan.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik berupaya mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul senjata api rakitan yang digunakan, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam serangkaian tindak pidana lain di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP, yang mengatur tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang berat.