Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini resmi berstatus tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan dan penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal ASABRI, sebagaimana dikonfirmasi Internationalmedia.co.id – News.
Febri Diansyah, kuasa hukum yang baru ditunjuk untuk mendampingi Febrie Adriansyah, membeberkan kronologi penahanan kliennya. Menurut Febri, pada Jumat (24/7/2026) pukul 19.00 WIB, penyidik Kejagung secara resmi menyerahkan dua dokumen krusial: surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan. "Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah di kompleks Kejagung.

Meski kini berstatus tersangka, Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Febrie sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan TPPU.
Pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka ini tidak lepas dari temuan mengejutkan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat, ditemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, sebuah temuan yang sontak menjadi sorotan publik.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung memang telah mengusut sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan dari Polri, di mana nama Febrie Adriansyah turut terseret. Selain ASABRI, tiga sprindik lain yang melibatkan dirinya mencakup dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Sebagai perkembangan terbaru, Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, telah menerbitkan sprindik baru. Sprindik ini secara spesifik menargetkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan temuan fantastis emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah.
