Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, seorang pria berinisial AK (28), yang berprofesi sebagai guru les, telah diamankan oleh Polresta Tangerang. Ia diduga kuat menjadi pelaku pencabulan terhadap setidaknya 29 anak laki-laki di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/7/2026), Kombes Indra menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif terhadap perkara ini, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Detail penangkapan diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto. AK berhasil diringkus pada tanggal 26 Juni 2026 di rumah kontrakannya yang berlokasi di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. Lokasi inilah yang diduga kuat menjadi tempat dilakukannya aksi bejat terhadap puluhan korban.
Ipda Tri Laksono Febrianto kembali menegaskan jumlah korban yang mencapai sekitar 29 anak laki-laki. Aksi keji pelaku, menurut kepolisian, telah berlangsung sejak bulan April 2026 hingga pertengahan Juni 2026, sebelum akhirnya jejaknya terendus dan ia berhasil diamankan.
Pelaku, yang memanfaatkan profesinya sebagai guru les privat, melancarkan aksinya dengan modus operandi yang licik. Ia diduga mengiming-imingi para korban dengan janji pemberian uang jajan serta kuota internet, sebuah tawaran yang sulit ditolak oleh anak-anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk selalu waspada dan mengawasi pergaulan anak-anak, terutama dalam lingkungan belajar non-formal. Polresta Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
