Internationalmedia.co.id – News – Dunia hiburan dan hukum kembali dihebohkan dengan langkah mengejutkan dari aktor Dude Harlino. Ia secara sukarela mengembalikan dana senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan akumulasi honorarium yang diterimanya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjabat sebagai brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan yang kini tersangkut kasus dugaan penggelapan.
Penyerahan uang dengan nominal fantastis ini dikonfirmasi oleh pengacara Dude, Haris Azhar, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). "Uang yang diserahkan oleh Dude Harlino ini senilai dengan jasa brand ambassador Dude dan istrinya dari DSI, totalnya Rp 5 miliar 250 juta," terang Haris. Dude Harlino sendiri mengungkapkan bahwa keputusannya ini didasari oleh rasa empati yang mendalam terhadap para korban dugaan penggelapan yang melibatkan bos DSI.

"Secara pribadi, ini adalah wujud kepedulian saya kepada para korban. Saya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku," ujar Dude. Ia juga memandang langkah ini sebagai bagian dari konsekuensi profesi yang harus ia jalani dan patuhi. Brigjen Susatyo Purnomo Condro, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, membenarkan penerimaan dana tersebut. Uang miliaran rupiah itu kini telah disita sebagai bagian integral dari upaya pelacakan aset dalam perkara yang tengah bergulir. Susatyo menambahkan, jumlah tersebut merupakan total honorarium yang diterima Dude selama beberapa tahun berkolaborasi dengan DSI.
Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya memang sempat mencuat dalam berkas dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keduanya masing-masing menerima bayaran sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai duta merek. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menegaskan bahwa status Dude dalam perkara ini adalah sebagai saksi, terkait posisinya sebagai brand ambassador PT DSI.
Tiga individu yang didakwa dalam kasus ini adalah Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama DSI, Mery Yuniarni (MY) sebagai mantan Direktur, dan Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris. Dalam persidangan di PN Depok pada Rabu (22/7), dakwaan mengungkap adanya pengeluaran fiktif untuk biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi. Jaksa menyoroti modus pembayaran kepada brand ambassador yang direkayasa seolah-olah merupakan pembayaran kepada "lender" atau pemberi pinjaman. "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian bunyi kutipan dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Tindakan Dude Harlino mengembalikan honorarium ini tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum, tetapi juga menjadi sorotan publik mengenai etika dan tanggung jawab figur publik dalam kasus yang melibatkan kerugian masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat mempercepat proses pemulihan aset dan memberikan keadilan bagi para korban.
