Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru, Riau. Dua individu yang diduga terlibat langsung dalam jaringan ini berhasil diciduk dalam operasi senyap yang dilakukan baru-baru ini.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi ini dipicu oleh laporan warga mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru. Tim penyidik segera menindaklanjuti informasi berharga tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Dalam fase observasi, tim penyidik menaruh curiga pada sebuah unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang menunjukkan gelagat tidak biasa. Setelah mobil tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan penggeledahan, sebuah tas ditemukan di kursi tengah kendaraan. Setelah dibuka, tas tersebut menyimpan satu kardus besar yang berisi 10 paket sabu berukuran besar, 12 bungkus ekstasi, serta 6 kemasan cairan etomidate.
Tersangka pertama yang berhasil diamankan di lokasi adalah Hermansyah, yang dikenal dengan alias Ucok. Berdasarkan hasil interogasi awal, Ucok mengakui bahwa narkotika tersebut rencananya akan disalurkan ke berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Jambi. Untuk keberhasilan pengiriman, Ucok dijanjikan imbalan yang menggiurkan, yakni Rp 100 juta untuk sabu dan Rp 60 juta untuk ekstasi, oleh seseorang berinisial OTE.
Tidak puas dengan penangkapan awal, tim penyidik melanjutkan pengembangan kasus ke sebuah hotel di Pekanbaru, yakni Hotel D’Lira Syariah. Di sana, Yuyun, yang diidentifikasi sebagai kurir dan pihak yang menyerahkan narkotika kepada Hermansyah, berhasil diringkus. Dari tangan Yuyun, petugas menyita 9 unit vape yang mengandung etomidate serta satu set alat isap etomidate.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa Yuyun beroperasi atas perintah seorang warga negara Malaysia berinisial SAM, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih lanjut, ada indikasi kuat keterlibatan oknum yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Yuyun mengaku direkrut oleh seseorang berinisial P untuk menjadi kurir. P diduga kuat mengendalikan operasi dari dalam lapas, dan pihak berwenang sedang mendalami peran serta keberadaan P. Yuyun sendiri telah dua kali menjalankan peran sebagai kurir atas instruksi P, dengan imbalan sebesar Rp 25 juta setiap pengiriman.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Bareskrim Polri untuk proses penyidikan yang lebih mendalam. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.
