Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, berinisial BAP, kini harus berhadapan dengan hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara menjadi sorotan utama, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 9 miliar. Demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengonfirmasi penetapan tersangka BAP pada Senin (20/7/2026) malam. Menurut Rinaldy, BAP merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai PNS aktif di Pemkab Bogor. Penetapan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor yang telah diperpanjang.

Peran BAP sebagai anggota Pokja Pemilihan 10 sangat krusial, terutama dalam proses penentuan pemenang penyedia barang dan jasa untuk proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Proyek vital ini diketahui bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam keterlibatan BAP.
Akibat perbuatan BAP yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp 9.179.191.850,88. Angka kerugian fantastis ini terungkap berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). "Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tegas Rinaldy, menjelaskan dasar hukum yang menjerat BAP.
Proses penyidikan terhadap BAP terus bergulir, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
