Internationalmedia.co.id – News – Sebuah pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menggemparkan publik terkait penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hotman mengklaim bahwa keputusan vital untuk menjadikan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait ASABRI ini diambil tanpa sepengetahuan atau "pamit" kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan kontroversial ini disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7).
Hotman, yang selama puluhan tahun telah menjadi penasihat hukum bagi Presiden Prabowo, menegaskan bahwa Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Kepala Negara. "Di mana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Yang telah mengembalikan uang negara Rp 430 triliun dengan cara seperti ini," tutur Hotman kepada para wartawan, mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut. Ia bahkan mengaku memiliki informasi bahwa proses hukum yang dilancarkan oleh Polri terhadap Febrie sama sekali tidak diketahui oleh Prabowo.

"Bayangkan, orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden. Waktu saya di Singapura, saya sempat beranggapan tidak mungkin Presiden tidak tahu, ternyata memang tidak," ungkap Hotman, memperkuat klaimnya. Menurutnya, tindakan mentersangkakan Febrie ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Ia juga menduga bahwa sepak terjang Febrie dalam membongkar kasus-kasus besar seperti Petral hingga MBG mungkin telah mengganggu "kenyamanan para oligarki" yang memiliki pengaruh kuat.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan motivasinya membela Febrie. Ia menampik anggapan bahwa keputusannya ini didasari oleh uang atau sekadar mencari popularitas. "Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Semua klien saya adalah konglomerat," beber Hotman. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia," pungkasnya, menegaskan pembelaannya murni karena keyakinan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersama Koordinator Supervisi (Kortas) Tipikor Polri menegaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti yang kuat dan telah diputuskan melalui proses gelar perkara yang transparan. "Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang. Dalam rangkaian penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk gerai money changer, kafe, hingga kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat. Hasilnya, sejumlah barang bukti signifikan berhasil disita, di antaranya 74 kg emas batangan, uang tunai, serta valuta asing senilai miliaran rupiah yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini telah sepenuhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Sebanyak sembilan jaksa telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, mayoritas di antaranya memiliki rekam jejak sebagai mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa penanganan kasus akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, profesional, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Usai pelimpahan dari kepolisian, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, yang secara tegas mempertahankan status tersangka Febrie Adriansyah.
Menariknya, pernyataan kepolisian sebelumnya sempat mengindikasikan bahwa pengusutan kasus korupsi besar, termasuk ASABRI, merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai klaim Hotman Paris terkait ketidaktahuan Presiden Prabowo dalam kasus spesifik Febrie Adriansyah, menambah kompleksitas dinamika hukum dan politik yang sedang berlangsung.
