Internationalmedia.co.id – News – Sebuah pemandangan yang kontras tersaji di Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung, ketika Febrie Adriansyah kembali hadir di sana. Namun, kali ini perannya terbalik drastis: mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang pernah memimpin gempuran terhadap korupsi, kini harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Febrie Adriansyah, yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 10 Januari 2022, dikenal luas sebagai figur senior berprestasi di Korps Adhyaksa. Sepanjang masa jabatannya, ia menjadi garda terdepan dalam mengungkap dan menangani sejumlah perkara korupsi bernilai fantastis, termasuk skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan kasus proyek BTS 4G Kominfo yang sempat menyita perhatian publik. Reputasinya sebagai pemburu koruptor tak diragukan.

Kembali ke Gedung Bundar dengan Status Berbeda
Momen kembalinya Febrie ke Gedung Bundar pada Kamis (16/7) menjadi sorotan, terutama karena ia didampingi oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. "Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi, membenarkan perannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Hotman juga secara singkat mengonfirmasi status kliennya: "Tersangka."
Pihak Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna, mengonfirmasi penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI. Selain Febrie, nama Don Ritto juga disebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU yang sama.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026).
Penyidikan Kasus Lain Masih Berjalan
Anang juga menjelaskan bahwa penyidikan untuk dugaan kasus korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN masih terus bergulir, dengan status penyidikan umum oleh pihak Kepolisian RI (Polri).
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon memastikan bahwa dalam kasus Krakatau Steel dan PLN, status Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) masih sebagai saksi. "Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi," ujarnya.
Brigjen Boro Windu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menambahkan bahwa seluruh berkas penyidikan, barang bukti, serta para tersangka telah resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Ini berarti, proses hukum kasus ASABRI kini sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa. Perjalanan seorang pemburu koruptor kini berubah menjadi pihak yang harus menghadapi jerat hukum, menandai babak baru yang penuh ironi dalam karirnya.
