Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Sebuah pemandangan tak biasa menyertai pelimpahan tersangka kasus korupsi, Don Ritto (DR), dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam rentang waktu beberapa jam di hari yang sama, Don Ritto terlihat mengenakan dua jenis baju tahanan dengan warna yang berbeda, memicu perhatian publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Don Ritto merupakan figur sentral dalam tiga kasus korupsi besar yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan di kepolisian, Don Ritto beserta seluruh barang bukti akhirnya diserahkan secara resmi kepada pihak Kejagung untuk penanganan lebih lanjut.

Pada siang hari, sekitar pukul 13.50 WIB, Don Ritto dikeluarkan dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan kaus putih yang dilapisi rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian. Dengan kepala tertunduk dan dikawal ketat oleh petugas, Don Ritto langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggunya. Sebelum penyerahan, ia juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.
Setibanya di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB, Don Ritto masih terlihat dengan rompi tahanan oranye yang sama, mengindikasikan bahwa ia belum secara resmi berada di bawah penahanan Korps Adhyaksa.
Namun, tak sampai satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.48 WIB, Don Ritto muncul kembali dengan penampilan yang berbeda secara mencolok. Kali ini, ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink, yang merupakan seragam tahanan standar Kejaksaan Agung. Tangannya terborgol, dan wajahnya tertutup masker hitam, membuat identitasnya semakin samar. Seperti sebelumnya, ia tetap bungkam saat digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat ia akan menjalani masa penahanan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan penahanan kliennya oleh pihak Kejagung. "Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ungkap Handika kepada wartawan di Kejagung.
Handika juga menyampaikan keberatan atas dasar penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Ia menyoroti adanya fakta-fakta yang dinilai fiktif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Keterangan yang menyatakan Don Ritto menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sendiri oleh Norman dalam BAP saat diperiksa di Kortas," tegasnya. Selain itu, seluruh saksi dari pihak money changer yang diperiksa juga disebut tidak mengonfirmasi adanya aliran uang sebesar SGD 5 juta tersebut.
Lebih lanjut, Handika mempertanyakan peran sosok Fery Boboho yang disebut-sebut dalam kasus ini, karena Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Ia juga menilai alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri tidak memiliki hubungan relevan dengan tuduhan terhadap Don Ritto. "Kami meminta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," pintanya, menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses hukum ini.
Dengan pelimpahan ini, kasus korupsi yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini sepenuhnya berada di bawah wewenang penyidikan Kejaksaan Agung, menandai babak baru dalam penanganan perkara mega korupsi tersebut.
