Internationalmedia.co.id – News – Sejumlah warga yang menamakan diri Masyarakat Gowa telah mengambil langkah hukum mengejutkan dengan mengadukan 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Aduan ini terkait dugaan pelanggaran etika dan pencemaran nama baik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang dinilai merugikan masyarakat luas.
Kuasa hukum Masyarakat Gowa, Muallim Bahar, pada Kamis (16/7/2026) mendatangi Subdit 4 Dittipidum Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan bukti tambahan yang memperkuat aduan mereka. "Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Semua video dan konten yang relevan dengan laporan kami sudah kami sertakan," jelas Muallim kepada wartawan di lokasi.

Muallim menambahkan bahwa bukti-bukti video tersebut diambil langsung dari akun resmi DPRD Kabupaten Gowa di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Aduan ini sendiri telah diproses sejak awal Juli 2026, terdaftar dengan Nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tertanggal 2 Juni 2026, yang secara pokok mengadukan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Secara spesifik, Muallim menyebutkan bahwa pihak yang dilaporkan adalah Ketua Pansus beserta seluruh perangkat dan anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. "Seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang, persisnya," tegasnya.
Aduan ini, menurut Muallim, merupakan bentuk dukungan moral dan hukum kepada Bupati Gowa. "Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati, prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama," ujarnya. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami Bupati secara tidak langsung juga merugikan masyarakat Gowa.
Duduk perkara aduan ini berpusat pada dugaan Pansus DPRD yang dinilai telah melampaui batasan etika. Muallim menyoroti bahwa pembahasan yang seharusnya bersifat tertutup dalam sidang hak angket justru diumbar ke publik melalui akun media sosial resmi DPRD. "Semua yang sifatnya seharusnya tertutup, itu menjadi pembahasan yang harusnya orang-orang tertentu, justru itu di-up habis-habisan ke media, bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun-akun resmi dari DPRD itu sendiri," kritik Muallim.
Laporan Masyarakat Gowa ini menambah daftar panjang konflik seputar Hak Angket DPRD Gowa. Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri telah melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua saksi tersebut, Agus Harahap (Kepala Dinas Perhubungan Gowa) dan Zaenal Abidin (wartawan), dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Laporan Bupati ini diajukan pada Jumat (3/7) bersama kuasa hukumnya.
Husniah saat itu menyatakan bahwa kesaksian kedua orang tersebut tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Ia telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim. "Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," kata Husniah, seperti dilansir Antara pada Minggu (5/7).
