Internationalmedia.co.id – News – Seorang akuntan muda berinisial MF (29) di Banjar, Kalimantan Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga nyaris Rp 1 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut, menurut pengakuan pelaku, seluruhnya ludes digunakan untuk judi online. Penangkapan MF dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, kepada internationalmedia.co.id belum lama ini.
MF diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, ia langsung mengakui semua perbuatannya kepada petugas kepolisian yang datang menjemputnya.

AKP Alfian Noor menjelaskan, modus operandi pelaku dimulai sejak Desember 2025. MF secara bertahap memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadinya. Total dana yang berhasil digelapkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 935.600.000. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Namun, alih-alih sampai ke tangan yang berhak, uang itu justru menguap di meja judi virtual.
Aksi gelap MF terungkap setelah karyawan lain melakukan pemeriksaan terhadap sisa kas perusahaan. Kecurigaan muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara catatan keuangan dan saldo yang ada. Saat diinterogasi, MF mengaku tidak ada lagi sisa uang dari hasil penggelapan tersebut, semuanya telah habis untuk memenuhi hasrat berjudi online.
Atas perbuatannya, MF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
