Internationalmedia.co.id – News – Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas daftar negara yang warganya dapat menikmati fasilitas bebas visa kunjungan ke Tanah Air. Kebijakan ini, yang diteken oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, merupakan langkah strategis untuk mendongkrak sektor pariwisata, investasi, dan mempererat hubungan bilateral. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 menjadi landasan hukumnya, yang secara efektif mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 2026.
Melalui regulasi terbaru ini, enam entitas baru ditambahkan dalam daftar bebas visa: Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus. Dengan berlakunya Permen ini, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur hal serupa secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak atau tanpa pertimbangan matang. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis yang dirancang untuk mendorong pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, namun tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan selektivitas yang ketat. "Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan," kata Agus.
Agus menambahkan, pemerintah mempertimbangkan secara ketat berbagai aspek penting, termasuk asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak positif terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi yang dapat dihasilkan, serta aspek-aspek strategis lain yang telah ditentukan oleh Presiden. Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma, mengindikasikan adanya pertukaran nilai dan kepentingan bersama di balik setiap keputusan.
Langkah progresif ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, sekaligus memperkuat posisi negara di kancah ekonomi global. Saat ini, pemegang paspor Indonesia sendiri telah menikmati akses bebas visa ke 88 negara di seluruh dunia, menunjukkan komitmen Indonesia dalam memfasilitasi mobilitas global dan hubungan antarnegara.
Menyambut baik keputusan ini, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyebutnya sebagai tonggak sejarah penting dalam hubungan kedua negara. "Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini," ujar Fadjroel, seraya menambahkan bahwa Kazakhstan sebelumnya telah lebih dulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga Indonesia.
Fadjroel juga menyatakan optimisme bahwa kombinasi perjanjian yang telah terjalin antara Indonesia dan Kazakhstan akan meningkatkan perdagangan bilateral hingga sekitar USD 2 Miliar dalam kurun waktu 3-5 tahun mendatang. Ia mengajak seluruh warga Kazakhstan untuk berkunjung ke Indonesia untuk berbagai tujuan, mulai dari pariwisata, perdagangan, investasi, hingga pendidikan. Demikian pula, ia menyerukan kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak ragu mengunjungi Kazakhstan, demi mempererat tali persaudaraan antar bangsa.
