Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil keputusan tegas terkait nasib Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang mengalami kerusakan parah setelah insiden tabrakan dengan truk crane. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, JPO vital tersebut dipastikan akan dibangun ulang, bukan diperbaiki, meskipun kepastian waktu pelaksanaannya masih menunggu rampungnya kajian teknis mendalam.
Keputusan untuk membangun ulang JPO Tendean, alih-alih melakukan perbaikan, diambil setelah Dinas Bina Marga DKI Jakarta melakukan penilaian teknis menyeluruh. Hasilnya, struktur jembatan dinilai mengalami kerusakan yang sangat parah, membuatnya tidak lagi layak dioperasikan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa proses pembangunan kembali JPO akan dimulai setelah pembongkaran selesai dan penyusunan perencanaan teknis rampung. "Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," ujar Wenny saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Selasa (14/7/2026).
Untuk saat ini, prioritas utama Dinas Bina Marga adalah segera menyelesaikan pembongkaran sisa-sisa JPO yang rusak. Langkah ini krusial untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal dan meminimalisir dampak kemacetan bagi masyarakat pengguna jalan.
Dampak insiden ini tidak hanya sebatas kerusakan fisik. Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material akibat insiden ini mencapai angka miliaran rupiah. Lebih dari itu, peristiwa ini juga menimbulkan kerugian sosial yang signifikan, mengingat JPO tersebut tidak lagi dapat digunakan, sehingga mengganggu mobilitas dan aktivitas sehari-hari masyarakat yang biasa melintas.
Terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari pihak perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Sementara itu, sopir truk yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas Bina Marga juga tak lupa mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya bagi kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, untuk senantiasa mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas yang ada. Hal ini sangat penting guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat membahayakan fasilitas umum dan keselamatan banyak pihak.
Sebagai informasi, JPO yang terletak di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, nyaris ambruk setelah dihantam truk pengangkut alat berat pada dini hari pukul 00.30 WIB. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan, kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian sopir truk yang kurang hati-hati. Insiden ini kemudian memaksa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar JPO tersebut, yang berdampak pada penutupan sementara Jalan Tendean dan pengalihan arus lalu lintas.
